
INFORMASI PIP 2020 - TAHAP 4 - 15
SK Tersebut diatas adalah
berdasarkan Ajuan pada aplikasi dapodik sekolah, jika ada yang mempunyai kartu
bantuan / telah mengajukan bantuan PIP kepada admin sekolah dan belum cair,
silahkan bisa menghubungi admin sekolah / operator (Pak Afryan Anggriana).
Adapun untuk teknis pencairan
terbagi menjadi 2 :
1. Pencairan bagi siswa yang sudah
memiliki buku tabungan / pernah cair :
Siswa / Siswi cukup membawa : Surat
Pengantar Pencairan PIP dari Kepala Sekolah beserta Buku Tabungan Ke Bank BRI
KCP Jamika / BRI terdekat untuk pencairan.
2. Pencairan bagi siswa yang belum
memiliki tabungan / baru pertama kali cair.
Siswa / siswi yang baru pertama kali
melakukan pencairan, wajib membawa persyaratan :
1. Surat Pengantar Pencairan PIP
dari Kepala Sekolah
2. Raport Terakhir
3. Formulir Pembukaan Rekening (Di
Dapat di Bank BRI)
4. Materai 6000 (1 buah)
5. Kartu Keluarga & Akte
Kelahiran Siswa
6. KTP Orang Tua
Seluruh siswa yang sudah mencairkan
dana PIP, wajib melakukan pelaporan ke sekolah dan menandatangani tanda terima
untuk arsip dan laporan.
Pengambilan surat dapat dilaksanakan
mulai tanggal 25 Januari 2021.